Raperda Kesejahteraan Sosial di Setujui

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Wahidin Halim (Foto: Dok/Liputanbanten)

Serang, Liputanbanten.co.id Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disahkan DPRD Provinsi Banten, Selasa (2/10).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna, Gedung DPRD Banten itu dipimpin langsung Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada DPRD Provinsi Banten yang telah berhasil memformulasikan penanganan persoalan sosial dengan membuat Perda tentang kesejahteraan sosial.

Menurutnya, Perda tersebut akan dijadikan sebagai penguatan dan dasar bagi Pemprov Banten untuk melakukan oprasi-oprasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

“Persoalan kesejahteraan sosi perlu mempunyai semangat dan kekuatan yang tinggi, bukan hanya soal biaya tapi soal kemauan dan kerja keras kita sehingga ini menjadi tantangan bagi saya khususnya aparatur pemerintah terhadap lahirnya perda kesejahteraan sosial,” Ujar WH Saat ditemui usai Rapat paripurna, Selasa (2/10) sore.

Gubernur yang akrab disapa WH itupun menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan peraturan yang ada, maka lahirnya Perda tersebut sebagai acuan Pemprov Banten unuk melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban pemprov untuk melakukan  sesuai undang-undang, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Maka untuk itu kita lagi membangun rumah sakit jiwa, membangun rumah sakit yang kaitannya bagi mereka penyandang penyakit sosail (Pengguna Narkoba),” katanya,

Iapun berharap, seluruh unsur pemerintah bisa berkordinasi dengan baik untuk melaksanakan Perda Kesejahteraan Sosial. “Kita berharap ini bisa dilaksanakan dengan baik, bisa di koordinasikan dengan baik,” tutupnya. (Lb/Ar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here