Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Bank Banten Ke Kejari Serang

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Bank Banten/Ist

Serang, Liputanbante.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Banten berinisial RS dan SDJ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Kasus ini akan segera disidang.

Kepala Kejati (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Serang.

“Penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam keterangan yang diterima media, Senin (5/9/2022).

Kedua tersangka ditahan lebih lanjut selama 20 hari ke depan sampai 24 September 2022.

“Untuk (penahanan) tersangka RS dilaksanakan di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ dilaksanakan di Rutan Serang,” ujarnya.

JPU Kejari Serang telah melakukan penelitian berkas perkara dalam berita acara tahap II. Berkas itu juga telah ditandatangani oleh tersangka.

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Adapun tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II, berita acara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya,” tutur dia.

Ivan menambahkan bahwa tersangka dan berkas perkara kasus Bank Banten ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan dilakukan pada sore tadi.

“Tersangka RS dan tersangka SDJ telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Ivan.

Dia mengatakan perkara tersebut diterima oleh Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Ubaidillah. Dia mengatakan JPU saat ini tengah menunggu jadwal sidang.

“Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya.

Kasus Bank Banten

Sebelumnya, Kejati Banten menyebut pihaknya telah menerima hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu sebesar Rp 186 miliar.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada, Jumat (2/9/2022). Kerugian negara sekitar Rp 186.555.171.975 (miliar).

Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975,” kata Leonard dalam keterangan tertulis.

Bank Banten Dukung Proses Hukum

Pihak Bank Banten memberikan klarifikasi terkait ditetapkannya eks Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto jadi tersangka kasus korupsi senilai Rp 65 miliar. Mereka mendukung penegakan hukum agar persoalan korupsi itu tuntas disidik Kejati.

“Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakkan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apapun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan,” kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8).

Perusahaan mendukung perkara mengenai kredit ke PT HNM di ungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Bank Banten katanya menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan transparan, akuntabel dan tidak menoleransi praktik korupsi.

Mengenai tersangka Satyavadin, Bank Banten sendiri menginformasikan bahwa ia sudah tidak menjabat di Bank Banten. Ia dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat pada 2 Agustus 2021 lalu berdasarkan keputusan direksi. (Lb/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here