DPRD Kabupaten Serang Dukung Penerapan PPKM Darurat

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum saat menerima usulan raperda. Kegiatan dilaksanakan sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Rabu (2/6/2021).@Liputanbanten.co.id

Serang, Liputanbanten.co.id – DPRD Kabupaten Serang mendukung diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut untuk menekan jumlah yang terpapar Covid-19. Meski demikian, dipastikan agenda penting untuk kepentingan masyarakat tetap berjalan.

Dilingkungan gedung DPRD Kabupaten Serang, diterapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Tidak hanya memberlakukan wajib 3 M, tetapi juga vaksin Covid-19 bagi anggota DPRD Kabupaten Serang beserta pegawai lainnya.

“Prokes kita perketat. Tamu dibatasi, vaksinasi wajib bagi anggota (Anggota DPRD Kabupaten Serang,red),” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi ditengah kesibukannya, Rabu (7/7/2021).

Selain itu lanjut Mansur, DPRD Kabupaten Serang juga mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Serang dalam penanganan Covid-19 melalui penganggaran disetiap OPD.“Dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah, DPRD Kabupaten Serang lakukan. Saat rekopusing anggaran, kita ikuti demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Selain itu lanjut Mansur, disaat memberikan dukungan untuk PPKM Darurat, DPRD Kabupaten Serang juga membatasi kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Serang. Namun, dipastikan kegiatan yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik tetap berjalan dengan memilih kegiatan prioritas.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang bersama Bupati dan Wakil Bupati Serang disalah satu agenda DPRD Kabupaten Serang (Foto diambil sebelum PPKM Darurat).@Dok/Liputanbanten.co.id

“Kegiatan yang tidak bisa ditunda kita pilih untuk dilaksanakan. Seperti pembahasan APBD yang harus segera diparipurnakan, inikan mendesak harus dilaksanakan,” ujar Mansur.

Yang tidak kalah penting, DPRD Kabupaten Serang juga meminta semua anggota DPRD Kabupaten Serang mengedukasi masyarakat untuk mematuhui peraturan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Proses edukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyakat dilaksanakan setiap reses dengan menerapkan prokes. Mansur menegaskan bahwa reses selesai dilakukan sebelum PPKM Darurat diberlakukan.

“Jadi aspirasi masyarakat sudah kami terima untuk kemudian disampaikan pada pemerintah. Reses dilakukan sebelum PPKM Darurat berlaku,” katanya.

DPRD Kabupaten Serang mengajar seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Kabupaten Serang untuk menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, bisa mencegah penularan Covid-19.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here