Pemkot Cilegon Berlakukan Pemotongan Penghasilan Kepada ASN yang Tak disiplin

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Sosialisasi Peraturan Walikota Cilegon No 3 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai pemerintah di lingkungan Kota Cilegon, yang berlangsung di Aula Setda, Kamis. (Foto: Liputanbanten)

Cilegon, Liputanbanten.co.id – Dalam rangka meningkatkan produktivitas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Cilegon akan memberikan penghasilan tambahan atau reward kepada para ASN yang aktif serta disiplin. Namun sebaliknya, ASN yang tidak disiplin akan dilakukan pemotongan penghasilan.

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi saat sosialisasi Peraturan Walikota Cilegon No 3 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai pemerintah di lingkungan Kota Cilegon, yang berlangsung di Aula Setda, Kamis (16/3/2017).

Kebijakan walikota terkait kinerja para pegawai ASN di Kota Cilegon tidak main-main. Bahkan pemkot menegaskan akan memberikan reward atau tambahan penghasilan bagi para pegawai yang mentaati peraturan.

“Kita tidak akan lihat itu siapa, jabatannya apa. Kalau memang dia melanggar peraturan yang telah dibuat oleh walikota maka pemotongan reward akan diberlakukan,” ungkap Edi.

Adapun pemotongan reward yang akan diberlakukan untuk para ASN yaitu 1 persen bagi yang tidak mengikuti apel pagi, telat masuk kerja dan pulang lebih awal. 5 persen bagi yang tidak menghadiri acara Peringatan Hari Besar Islam PHBI, atau PerIngatan Hari Besar Nasional (PHBN) di lingkungan pemkot Kota Cilegon. (Lb/Ajiz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here