KPU Verfak 2.387 Data Anggota Parpol

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
KPU melakukan Verifikasi anggota partai politik/Dok. Liputanbanten.co.id

Serang, Liputanbanten.co.id – Setelah melewati tahapan verifikasi administrasi (vermin), KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu 16 Oktober 2022. Ada 9 parpol yang diverfak berdasarkan keputusan KPU RI.

Kesembilan parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari kesembilan parpol itu, ada 2.387 data anggota parpol yang menjadi sampel untuk dilakukan verfak. Jumlah itu diterima KPU Kota Serang melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hasil penghitungan dengan metode Krecjie & Morgan yang dilakukan oleh KPU RI.

“Caranya dengan mendatangi kediaman anggota parpol itu. Kemudian petugas verifikator KPU membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen KTP elektronik dan KTA anggota partai. Jika anggota parpol tidak dapat ditemui, maka parpol bertugas mengumpulkan dan menghadirkan anggota parpol tersebut di kantor tetap parpol, untuk dilakukan verfak. Jika setelah dikumpulkan yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan, maka dapat dilakukan komunikasi lewat sarana teknologi informasi,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin.

Verfak kepengurusan, kata Fierly, dilakukan untuk membuktikan tiga hal. Pertama, kebenaran dan keabsahan pengurus, dalam hal ini ketua, sekretaris, dan bendahara. Kedua, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam susunan kepengurusan parpol. Dan ketiga, domisili kantor tetap parpol.

“Lembar kerja hasil verfak ini akan kami input ke Sipol. Verfak dilakukan sampai tanggal 4 November 2022. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol. Kami berharap, semua pihak dapat mengikuti regulasi dan prosedur yang kami lakukan.” ujarnya.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, pihaknya sudah membekali petugas verfak dengan serangkaian pemahaman mengenai prosedur, norma, dan penguasaan alat kerja. Sehingga diharapkan tidak ada kesalahan saat melakukan verfak di lapangan. KPU, kata Ade, juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Pemkot Serang, dan aparat penegak hukum.

“Saat ke lapangan, petugas verfak KPU dilengkapi surat tugas, memakai rompi, dan name tag. Ketika tiba di sebuah kawasan, kami juga arahkan agar mereka terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat untuk berkoordinasi,” kata Ade. (Lb/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here