Opar: Ada Pengembalian Uang Dari Para Terdakwa Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Sidang kasus korupsi samsat kelapa dua Tangerang/Dok. Istimewa

Serang, Liputanbanten.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan ada pengembalian uang dari para terdakwa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, yang jadi binaannya. Jumlahnya Rp 5,9 miliar dari total kerugian Rp 10 miliar.

Opar jadi saksi untuk terdakwa Zulfikar selaku bawahannya yang menjabat Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham, dan terdakwa Budiyono. Saksi lain adalah Sekretaris Bapenda Berly R Natakusumah dan Rendi Noviadinata sebagai Kasubag Umum Kepegawaian.

Opar mengatakan Bapenda tahu bahwa ada penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua dari bagian pembinaan dan pengendalian internal.

Bentuknya bukan audit tapi temuan ketidaksesuaian antara realisasi dan setoran pajak kendaraan di samsat.

“Setoran pembayaran pajak kendaraan dalam hal ini PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Dari situ, kemudian dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP. Tapi ia malah lupa apa rekomendasi audit yang dilakukan itu.

“Saya lupa lagi,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh saksi Berly, ada temuan penyimpangan Rp 10 miliar. Tapi, surat rekomendasi atas temuan itu tidak diberikan ke Bapenda.

“Rp 10 miliar kurang lebih,” ujarnya.

Opar kemudian menambahkan bahwa seingatnya ada pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa jumlahnya Rp 5,9 miliar.

“Itu udah dikembalikan kalau tidak salah Rp 5,9 miliar,” imbuh Opar.

Salah satunya adalah terdakwa Achmad menyerahkan Rp 1,5 miliar pada 11 April 2022, Rp 600 juta pada 12 April. Uang itu kemudian disetorkan ke kas Pemprov Banten.

“Ke kas, Rp 2,1 miliar itu hasil tadi disampaikan,” jawab Berly menambahkan.

Pada 14 April juga diberikan ke Bapenda Rp 600 juta dari Achmad Pridasya, Mokhamad Bagja. Di 18 April ditambah Rp 130 juta dari Bagja.

“Masih kurang (pengembalian), karena hasil temuan yang kami dapat sebelum dilakukan ini (audit) Rp 9 miliar sekian, hasil audit internal kita,” ujarnya.

Setelah itu pun dari para pegawainya itu tidak ada pengembalian lanjutan. Pengembalian memang dilakukan sebelum kasus ini masuk ke penyidikan.

Korupsi di Samsat Kelapa Dua yang jadi salah satu UPTD di Bapenda Provinsi Banten ini telah merugikan keuangan negara Rp 10,8 miliar. Manipulasi penggelapan oleh terdakwa dilakukan dengan mengubah pajak kendaraan para wajib pajak. (Lg/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here