Wujudkan Pilkada Serentak 2018 yang Berintegritas

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Serang, Liputanbanten.co.id – Tepat pada 27 Juni 2018 akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah (17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota), salah satunya Banten, dari 8 Kota dan Kabupaten. Yaitu ada 4 Kota atau Kabupaten yang akan menggelar kontestasi Pilkada serentak.

Satu diantara cita-cita reformasi adalah penegakan supremasi hukum dan demokrasi yang bermartabat, tentu dalam konteks Indonesia apalagi Banten yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, dan itu merupakan cita-cita tinggi semua pihak. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi akan menimbulkan akan maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan. Yang berdampak akan mengurangnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” serta Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tinggal 16 hari lagi kita akan merasakan sensasi pilkada 2018 serentak, khusunya di Banten, dari 4 kota/kabupaten nyatanya hanya Kota Serang yang memiliki perlawanan. Dan sisanya hanya melawan kotak kosong. Apakah ini mejadi sebuah kebanggan bagi public, atau suatu bentuk kegagalan partai politik dalam upaya menciptakan sosok pemimpin harapan bangsa.

Partisipasi masyarakat merupakan urgensi dari pada kontestasi politik untuk menghasilkan pemimpin yang baru dan mengarah pada satu tatanan hidup yang lebih berkeadilan dan sejahtera. Masyarakat harus cerdas dalam memilih, dan jangan terpengaruhi oleh apapun dan siapapun.

Maka dengan itu kita KOMUNITAS SOEDIRMAN 30 mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, dan kontestan politik beserta pendukungnya untuk tidak melakukan hal-ha yang melanggar aturan dalam berdemokrasi yang utuh, seperti melakukan politik uang, kampanye hitam, politisasi syara dan lain sebagainya. Lalu Kita mengingatkan dan mendorong kepada Bawaslu Provinsi banten dan jajaranya untuk serius menggunakan kewenanganya dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Mari sama sama wujudkan pilkada bersih dan berintegritas.

Penulis : Faqih Helmi Koordiantor Umum KMS 30, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hassanudin Banten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here