Good University Governance

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Oleh: Drs. Syamruddin, M.M. (Dosen Prodi Manajemen FE Universitas Pamulang)

Pada 16 Januari 2019, Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah IV Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengirimkan surat ke  pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Surat bernomor: 0487/L4/KL/2019 itu tentang  pengangkatan pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta.

Mengapa sampai Kepala LLDIKTI Wilayah IV Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd? Hal itu antara lain menanggapi persoalan yang disampaikan masyarakat khususnya terkait pengangkatan pejabat struktural pada PTS. Karena sesungguhnya pemerintah ingin mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, transparan, dan akuntabel. Sehingga para pengelola  PTS  perlu melaksanakan tata kelola yang baik dan benar (good university governance). Yaitu sebagaimana yang diatur dalam STATUTA perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu kepada Permenristekdikti  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta.

Oleh karena itu untuk mewujudkan suasana akademik yang kondusif khususnya dalam hal pengangkatan pejabat struktural pada perguruan tinggi, perlu memperhatikan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam STATUTA perguruan tinggi masing-masing. Di dalam suratnya juga disebutkan bahwa keberadaan Senat perguruan tinggi sebagai alat kontrol (checks and balances) dalam pengelolaan perguruan tinggi perlu diberdayakan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terjadi overlap aras kewenangan Badan Penyelenggara dengan kewenangan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Ketua, Direktur) sebagai pelaksana bidang akademik termasuk di dalamnya pengangkatan pejabat struktural/unit/lembaga pada perguruan tinggi swasta.

Tentu masih relevan dalam ingatan kita, ketika pada 2015, pemerintah menonaktifkan atau menutup sekitar 243 PTS. Salah satu alasan pemerintah menutup ratusan  PTS tersebut adalah karena pengelolaan yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak pengelola PTS yang bertindak seenaknya sehingga membuat resah masyarakat.

Penutupan ratusan PTS tersebut hendaknya dapat menjadi motivasi bagi para pengelola PTS agar tidak mengelola kampus secara asal-asalan. Sehingga perlu mengedepankan tata kelola yang baik (good governance), sebagaimana yang sudah ditentukan dan digariskan oleh pemerintah.

Pengelolaan PTS yang baik tidak hanya melihat besarnya jumlah mahasiswa dan dosen secara kuantitas serta output jumlah lulusan yang dihasilkan pada setiap tahunnya, namun juga harus memperhatikan kualitas dari para lulusan dan para tenaga pendidiknya. Pengelola PTS juga harus melihat outcome dari perguruan tinggi yang dikelolanya. Dengan demikian ketika seorang mahasiswa menyelesaikan pendidikannya di PTS, mereka sudah siap masuk ke dalam masyarakat dan berkompetisi di dalam kehidupan yang sebenarnya.

Begitu pula apabila para tenaga pendidiknya memiliki kualitas, maka sebuah PTS akan bisa menjadi laboratorioumnya masyarakat. Keberadaan PTS tidak hanya bermanfaat bagi para civitas akademikanya, namun juga harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tidak hanya melalui proses belajar-mengajar, namun juga dalam proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Secara umum pengelolaan pendidikan, termasuk PT mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sedangkan secara khusus mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan  Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Dalam berbagai literatur, tata kelola antara lain diartikan sebagai seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Suatu tata kelola yang baik walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna -namun apabila dipatuhi- jelas dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Dalam konteks pengelolaan perguruan tinggi, pemerintah melalui Kemenristekditki sudah sangat jelas memberikan arahan seperti halnya pencapaian yang harus diperoleh suatu perguruan tinggi melalui hasil akreditasi A, B, dan C. Sebuah perguruan tinggi akan diberikan peringkat Unggul dan Baik Sekali.

Tak hanya itu, pemerintah pun mendorong agar pengelola perguruan tinggi untuk berkompetisi melalui klasterisasi dengan indikator atau penilaian yang berbasis input (15%), proses (25%), output (25%), dan outcome (35%). Input meliputi dosen berpendidikan S3, dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah mahasiswa terhadap dosen, jumlah mahasiswa asing serta jumlah dosen asing.

Selanjutnya, proses meliputi akreditasi institusi BAN-PT, akreditasi program studi BAN-PT, pembelajaran daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan PDDIKTI, dan laporan keuangan. Output meliputi jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, dan jumlah program studi terakreditasi internasional. Sedangkan outcome meliputi kinerja inovasi, lulusan yang memperoleh pekerjaan dalam waktu 6 (enam) bulan, jumlah sitasi per dosen, jumlah paten per dosen, dan kinerja pengabdian kepada masyarakat.

Suatu tata kelola yang baik dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu partisipasi aktif,  tegaknya hukum, transparansi, responsif, berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang, efektif dan ekonomis serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila karakteristik-karakteristik tersebut bisa ditegakkan, maka  biasanya menjadi jaminan untuk meminimalkan terjadinya korupsi, pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan serta pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Seperti diuraikan di atas bahwa tata kelola PTS tidak hanya dalam konteks proses belajar-mengajar. Namun juga bagaimana seluruh civitas akademika diberikan kesempatan untuk berkreatifitas dalam kegiatan-kegiatan keilmuan baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka segenap civitas akademika yang ada di PTS tidak hanya datang ke kampus dalam proses belajar-mengajar, akan tetapi mereka juga harus diberikan ruang yang seluas-luasnya dalam kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Dengan demikian budaya akademik akan terbangun dengan baik di dalam setiap PTS.

Tata kelola PTS dimaksudkan untuk membangun sebuah kampus yang baik dari segi perundang-undangan dan budaya akademik. Sehingga tidak memunculkan otorisasi oleh para pemangku kepentingan pengelolanya. Kampus bukanlah suatu lembaga yang birokratis dan kaku dalam tata kelolanya, namun harus fleksibel dan dinamis dalam setiap proses kegiatannya.

Kemudian yang paling penting adalah pengelolaan PTS harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pemerintah. Sehingga tidak hanya sekadar berdiri namun prinsip-prinsip tata kelolanya tidak ada. Sehingga tidak muncul pameo di masyarakat dengan ucapan “kampus abal-abal”.

Memang, tidak mudah mengelola perguruan tinggi. Terlebih lagi dalam mengelola PTS, yang pada umumnya dimiliki oleh yayasan. Kuatnya intervensi dari pihak yayasan kadangkala membuat jajaran rektorat sulit bergerak untuk menerapkan tata kelola PTS yang baik dan benar. Apalagi kalau pendekatan yang dilakukan oleh pihak yayasannya selalu  berorientasi pada bisnis. Bahkan, terkadang karena adanya gesekan di antara kedua belah pihak sehingga membuat munculnya dualisme kepemimpinan yang pada akhirnya akan berdampak pada lemahnya pengelolaan PTS tersebut.

Tentu, tidak pula bisa dipungkiri, pendidikan tinggi saat ini sudah menjadi komoditi industri. Kompetisi yang begitu ketat di dalam dunia pendidikan tinggi, membuat para pengelolanya harus ekstra keras dalam mengemudikan kampusnya masing-masing. Kalau salah dalam tata kelolanya, maka tidak tertutup kemungkinan kampus tersebut akan menutup dirinya sendiri karena sudah tidak ada peminatnya.

Untuk itu mari kita mengelola pendidikan tinggi dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Dengan cara seperti ini, maka lulusan demi lulusan yang dihasilkan oleh PTS akan semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat. Input, proses, outpout, dan outcome yang dijalankan secara baik dan benar akan menjadikan kampus yang berkualitas dan excellent.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here