Mengubur Hoax melalui Tutur Leluhur

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Oleh Cahyati

Perkembangan teknologi kian membawa masyarakat pada arus kecanggihan zaman, yang memberikan banyak kemudahan dalam setiap hal yang dilakukan. Salah satunya kemudahan mengakses informasi yang dibutuhkan serta berpengaruh melalui media online yang kian menambah gempita pengguna internet, sebab menawarkan efisiensi waktu.

Penyebaran informasi melalui media online tidak hanya dilakukan oleh situs berita yang sudah populer di masyarakat. Siapa pun yang memiliki situs internet dapat juga berperan aktif menyebarkan informasi. Kemudahan dan kecanggihan itu, naifnya banyak dimanfaatkan oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan berita bohong atau hoax.

Dari segi etimologi, hoax diartikan berita bohong, informasi palsu atau kabar dusta. Selain itu, hoax juga diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang tujuannya membuat kelucuan atau membawa bahaya (Kamus Oxford: 2017). Hoax menjadi istilah untuk menunjukkan pemberitaan palsu atau usaha individu atau kelompok yang memiliki kepentingan tertentu untuk menipu atau memprovokasi pembaca, sehingga terbentuk opini, sikap dan perilaku yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan di masyarakat.

Penyebaran hoax dapat terjadi secara langsung lewat mulut ke mulut, maupun tidak langsung melalui Facebook, Twitter, Instagram atau situs-situs online lainnya. Baik yang disebarkan secara langsung maupun tidak, keduanya sangat berbahaya, karena rentan menimbulkan perpecahan dan keresahan.

Hoax yang beredar di masyarakat pun kian hari kian beragam. Mulai dari masalah sosial, ekonomi, politik bahkan agama. Berdasarkan survey Mastel tentang wabah hoax pada 2017, jenis hoax yang paling sering beredar di masyarakat adalah hoax sosial politik (Pilkada dan Pemilu) dan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Misalnya, hoax tentang keterlibatan Joko Widodo dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) setiap menjelang Pilkada atau Pemilu, yang berdampak antipati masyarakat terhadapnya, kendati telah berulang kali dibantah. Belum lagi hoax terkait isu agama yang menimbulkan pertikaian berdarah bahkan pembunuhan. Herannya, dalam berbagai kesempatan, banyak oknum yang justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Sebagai pengguna media sosial, kita perlu kritis dan hati-hati menerima setiap informasi. Tidak serta-merta menerima informasi yang tidak disertai kejelasan sumber, kebenaran substansi dan kredibilitas penyampainya. Karenanya, klarifikasi terhadap informasi amat penting dilakukan agar terhindar dari hoax yang berisi hasutan, penipuan, fitnah atau bahkan propaganda yang dapat meruntuhkan persatuan Indonesia dan kerukunan bangsa yang sudah terikat apik dalam naungan Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu, hoax tidak bisa dianggap sepele. Hoax harus menjadi musuh bersama yang perlu segera diatasi dan berantas.

Terkait kehati-hatian menerima informasi ini, jauh-jauh hari al-Quran telah mengingatkan: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kamu seorang fasik membawa suatu berita, maka bersungguh-sungguhlah mencari kejelasan agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang-orang yang menyesal.” (Qs. al- Hujurat: 6). Ayat ini merespon berita hoax penolakan membayar zakat oleh al-Harits bin Dhirar al-Khuza’i, pimpinan Bani Musthaliq, yang dihembuskan al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith kepada Rasulullah Saw. Hampir saja beliau menyerang Bani Musthaliq karena marah atas penghianatan mereka, dengan berdasarkan berita bohong yang bersumber dari orang munafik ini. Atas keterburuan ini, Allah Swt menegur beliau untuk senantiasa tabayyun (klarifikasi) atas berita yang diterimanya.

Dalam melawan dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya juga telah memiliki payung hukum, yakni UU No. 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah atau Interaksi antar Individu atau Kelompok melalui Media Sosial, yang memutuskan keharaman memproduksi, menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah (adu domba), aib, bulliying atau ujaran kebencian.

Kembali ke Kearifan Lokal

Penyeberan hoax menjadi satu contoh kerusakan moral yang menyebabkan hilangnya nilai-nilai karakter yang melekat pada bangsa, seperti kejujuran, kesantunan, kebersamaan, rasa malu, tanggungjawab, maupun kepedulian sosial. Kondisi ini menjadi kemirisan dan keprihatinan bersama. Maka perlu upaya serius untuk mengembalikan nilai-nilai tersebut, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menjaga kebersamaan. Dalam konteks inilah, kearifan lokal (local wisdom) menjadi bagian penting dalam proses pengembangan pendidikan karakter.

Kearifan lokal telah melekat pada masyarakat dan menjadi ciri khas di daerah tertentu secara turun-temurun, sehingga bisa dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk efektif untuk meminimalisir juga membendung hoax di masyarakat. Dalam tradisi Sunda misalnya, banyak sekali tutur lisan leluhur, perumpamaan atau peribahasa yang secara substansi dapat mengatasi pertengkaran, permusuhan, kesalahpahaman juga fitnah yang ditimbulkan oleh hoax.

Masyarakat Sunda memegang teguh tutur leluhur “ulah ngaliarkeun taleus ateul,” yang bermakna jangan menyebarkan fitnah atau kabar palsu. Ungkapan ini menjadi tolok ukur masyarakat Sunda dalam menyebarkan informasi yang diterima, yang belum jelas kebenarannya, karena dapat menimbulkan fitnah yang merugikan banyak pihak dan memicu konflik sosial di masyarakat.

Ada juga peribahasa “nyaur kudu diukur nyabda kudu diunggang,” yang bermakna berbicara harus tepat dan jelas, bermakna dan tidak asal bicara. Dalam berkomunikasi, baik antar individu maupun kelompok, misalnya dengan para tetangga, kita diajarkan untuk mengatakan apapun harus berdasarkan fakta. Tidak boleh mengada-ada atau melebih-lebihkan dan berdasarkan sumber yang jelas. Perkataan yang diucapkan harus mengandung kebaikan, bukan kebencian. Karena itu, berpikirlah sebelum berucap dan tempatkan akal/hati di depan lidah. Tutur leluhur ini sejalan dengan ajaran Rasulullah Saw yang bersumber dari Abu Hurairah: “Siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya dia berkata yang baik atau (lebih baik) diam.”(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Serupa dengan ajaran di atas, masyarakat Suku Baduy mengenal kearifan lokal yang disebut Pikukuh Baduy, yaitu larangan adat yang menjadi pedoman kehidupan sehari-hari. Salah satunya pikukuh “lojor teu meunang dipotong, pondok teu menang disambung,” yang bermakna panjang tak boleh dipotong, pendak tak boleh disambung. Pikukuh ini mengajarkan bahwa dalam menyampaikan informasi, maka kita tidak boleh melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi informasi yang diterima, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman, hasutan atau adu domba.

Tutur leluhur di atas, hanyalah sebagian contoh dari kekayaan kearifan lokal masyarakat Sunda yang mengajarkan kehati-hatian dan kejujuran dalam menyampaikan informasi. Jika masyarakat senantiasa berpegang teguh pada tutur leluhur itu, maka tentulah hoax atau berita bohong tidak akan merajalela di lingkungan masyarakat. Sebab, dalam hidup bermasyarakat kita diajarkan untuk saling mengasihi, saling mengajari dan saling mengasuh, yang dalam tutur leluhur Sunda dikenal “kudu silih asih, silih asah jeung silih asuh.”

Melihat keagungan nilai kearifan lokal bangsa ini, selayaknya kita menggali lagi dan kembali padanya, agar interaksi kita dengan orang lain terjaga secara harmonis. Dengan mengaplikasikannya dalam kehidupan sosial, selain merawat kebudayaan lokal, kita juga telah berupaya membentengi masyarakat dari arus informasi yang membahayakan seperti hoax, terutama yang banyak beredar di media sosial. Melalui kearifan lokal ini pula, hubungan antar individu atau golongan akan selalu terjaga dan semakin harmonis, sehingga bangsa yang penuh keragaman ini akan tetap bersatu dan kerukunan akan tetap terpelihara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here