Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Dari Kejagung

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Nikita Mirzani Foto: Istimewa

Serang, Liputanbanten.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang.

Dalam SPDP tersebut, Kejagung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.

“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).

Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, kata Ketut, telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini.

“Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16),” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Serang beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota. Penyidik kepolisian menyerahkan SPDP itu pada 13 Juni lalu.

“Betul, artinya SPDP sudah masuk ke kita, artinya kita menerima SPDP itu tanggal 13,” kata Kasi Intel Rezkinil Jusar dikonfirmasi wartawan, Serang, Rabu (22/6).

Tidak dijelaskan apakah sudah ada atau belumnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Rezkinil mengatakan penyerahan SPDP oleh penyidik di Polresta itu sesuai dengan KUHAP. Hingga hari ini belum ada tindak lanjut soal kapan penyidik polisi menyerahkan berkas untuk tahap satu.

“Belum ada, tindak lanjut SPDP tersebut kita menunggu teman-teman penyidik untuk tahap satu,” ujarnya.

“Produk penyidik tanya penyidik, yang penting SPDP telah kita terima, masalah penyidikan mereka yang tahu,” ujarnya

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Shinto melanjutkan pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.

“Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan,” ujarnya. (Lb/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here