Kejati Banten Ungkap Kejahatan Korupsi Di Bulog

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ilustrasi. (Foto: Dok/Net)

Serang, Liputanbanten.co.id – Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap kasus dugaan korupsi di Bulog terjadi di Sub Divisi Regional Bulog Serang. Kasus ini terkait pengadaan beras dan hasil giling gabah pada tahun 2016.

“Bahwa pada tahun 2016, Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten melaksanakan kegiatan pengadaan beras dalam negeri (ADA DN) dan hasil giling gabah (HGL),” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022) kemarin.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada Kamis (7/7) pekan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat uang muka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan sisa uang muka pengadaan beras dan hasil gilingan gabah itu digunakan oleh satker untuk percepatan pengadaan beras. Sedangkan kenyataannya pengadaan beras tidak dipenuhi.

“Seharusnya daya yang tidak digunakan harus segera dikembalikan atau disetor ke Diver atau Subdivre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” ujarnya.

Hasil penyelidikan itu, tim dari Aspidsus Kejati Banten telah menemukan dua alat bukti sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan

Diduga telah terjadi penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara

“Tim penyidik secara profesional, cepat terukur untuk mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” ujar Leonard. (Lb/dct/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here