Pemilu 2024, Pj Kepala Daerah Patut Diwaspadai

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ilustrasi

Jakarta, Liputanbanten.co.id – Menjelang pemilu 2024, sejumlah jabatan kepala daerah juga akan di isi Penjabat Sementara untuk mengisi kekosongan. Sama halnya dengan jabatan Gubernur Banten pada 2022 mendatang.

Direktur Eksekutif Network For Democracy And Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, Pj kepala daerah merupakan peristiwa musiman. Namun, kali ini status Pj akan memakai waktu yang cukup lama.

“Sebenarnya soal Plt ini sudah dilakukan dalam pilkada-pilkada yang pernah dilakukan. Namun problem-nya berbeda dengan Plt pada pilkada-pilkada sebelumnya yang waktunya relatif singkat (hanya pada masa kampanye saja), tetapi ini waktunya cukup panjang,” kata Ferry saat dimintai tanggapan, Rabu (13/10/2021).

Menurut Ferry, banyaknya kepala daerah yang di Pj-kan secara politik pemerintah pusat diuntungkan. Sebab ada keterkaitan dengan Pelaksanaan Pemilu 2024.”Dengan banyak Plt yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, maka ditakutkan kepentingan politik dari pemerintah pusat masuk melalui Plt yang telah diangkat. Khususnya terkait pelaksanaan Pemilu 2024 (Pilpres 2024),” tutur Ferry.

Ferry kemudian menjelaskan ketentuan penetapan Pj yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 10. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara di pasal 201 ayat 11, dijelaskan bahwa “untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Tantangannya meskipun mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dengan pejabat definitif, pejabat pelaksana tugas sementara tidak bisa serta merta membuat suatu keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan kepala definitif sebelumnya. Hal yang menyangkut mengenai kebijakan tersebut seperti kebijakan untuk melakukan mutasi pegawai,” pungkas eks Komisioner KPU ini.

Total ada 271 Pj yang dibutuhkan pada 2022 dan 2023 karena di dua tahun itu Pilkadanya ditarik ke 2024. Secara rinci, tahun 2022 ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada dan pada tahun 2023 170 daerah. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya.(Kmp/Ifn/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here