LPAK Banten Desak Arteria Dahlan Diproses Secara Hukum

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
H. Udin Saparudin Pengurus Harian PB Mathlaul Anwar yang telah Demisioner/Dok. Liputanbanten.co.id

Serang, Liputanbanten.co.id – Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan (LPAK) Banten, H.Udin Saparudin dan sebagai masyarakat sunda merasa tertantang dan mengaku tersinggung dengan pernyataan Ateria Dahlan merupakan sikap tidak terpuji dan tidak mencerminkan sebagai Anggota DPR RI yang menjadi contoh keberagaman di Indonesia. LPAK Banten mendesak Alteria Dahlan diproses secara hukum dan minta maaf pada masyarakat sunda.

“Sikap dan pernyataan Ateria Dahlan seorang politisi nasional, sangat menyinggung masyarakat Sunda dimanapun berada khususnya bagi masyarakat Banten,” tandas H.Udin Saparudin kepada media, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, lanjut Udin Saparudin, harus ada tindakan tegas dari PDIP pada Arteria Dahlan yang nyata-nyata menyampaikan ucapan yang tidak terpuji karena telah menyinggung orang-orang sunda.

“Selain itu Badan Kehormatan Dewan DPR RI untuk segera memanggil Alteria Dahlan dan memberikan sangsi yang tegas. Ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan keberlangsungan berbangsa dan bernegara,” tegasnya lagi.

Dikatakannya, Lembaga kesultan Banten akan menuntut dan memperkarakan secara hukum, apabila Alteria Dahlan dalam 3 kali 24 jam tidak mau meminta maaf pada masyarakat sunda secara terbuka.

“Ini sudah betul-betul menyangkut harga diri masyarakat sunda. Dan mohon pada kepolisian dan pemangku kebijakan lainnya untuk bersikap adil, jangan tebang pilih. Karena secara etika saudara Alteria Dahlan telah menyinggung masyarakat sunda,” bebernya, seraya menambahkan bahwa masyarakat sunda itu damai, dimanapun bersikap santun dan someah.

“Masyarakat sunda tidak pernah membuat persoalan intoleransi atau penghinaan. Dan pemerintah pusat segera mengambil langkah cerdas dan terhormat agar Indonesia tetap damai,” pungkasnya.

Pernyataan kontroversial Arteria itu ialah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat. (Lb/Rls/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here