Pemkab Serang Fasilitasi Isbat Nikah 1.469 Pasangan Suami Istri

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah dan Kepala Dinas DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melakukan penandatanganan MoU di Aula PA pada Kamis (16/9/2021)/Dok. Liputanbanten.co.id

Serang, Liputanbanten.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui pemerintah kecamatan memfasilitasi sebanyak 1.469 pasangan suami istri melaksanakan isbat nikah. Isbat nikah merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sejak tahun 2018.

“Isbat nikah salah satu program Pemda Kabupaten Serang, program Ibu Bupati Serang di mulai sejak tahun 2018 sudah kita laksanakan,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa, 18 Januari 2022.

Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah, lanjut Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan untuk pelaksanaan isbat nikah tahun 2021 setiap kecamatan sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Serang masing-masing kecamatan adalah memiliki target 70 pasangan suami istri.“Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasang dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang suami istri,”terangnya.

Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, lebih lanjut Tarkul mengatakan, sebanyak 1.640 pasangan suami istri di 29 kecamatan se Kabupaten Serang. Adapun untuk pencapaiannya sebanyak 1.469 pasangan suami istri yang di fasilitasi isbat nikah oleh Pemkab Serang. “Pencapaian di tahun 2021 kalau di persentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan di evaluasi isbat nikah tingkat tahun di tahun 2021 ini,” paparnya.

Jumlah pencapaian tersebut, Tarkul juga memaparkan, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah tersebut pada tahun 2021 lalu. Berarti, kata dia, yang tidak melaksanakan adalah 3 kecamatan meliputi Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan. Untuk faktornya, untuk Kecamatan Bandung meski sudah merencanakan dan sudah memiliki data sasarannya.

“Alasan mereka tidak dilaksanakan pertahun 2021 karena pertama, terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya. Sehingga, kemungkinan mereka akan dilaksanakan di luncuran untuk Kecamatan Bandung pada Tahun 2022 ini,” terangnya.

Kemudian untuk Kecamatan Mancak, Tarkul juga menerangkan, alasannya terkendala pada proses pencairan anggaran. Sama halnya, mereka berencana akan melaksanakan di luncuran di tahun 2022. “Satu lagi adalah Kecamatan Pamarayan setelah kita konfirmasi dengan pak camatnya, ternyata keterangan pak camatnya adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA nya,”tutur Tarkul.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.

“Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta melindungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang,”ujar Anas.(Ifn/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here