Kejati Banten Tahan AA Pada Kasus Bulog Serang

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ilustrasi. (Foto: Dok/Net)

Serang, Liputanbanten.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka AA pada kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling gabah di Bulog Sub Divre Serang pada Kantor Wilayah Jakarta Banten tahun 2016.

AA adalah mantan manajer unit penggilingan dan beras Perum Bulog dan ketua Satker Unit IV Sub Divre Cabang Serang.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan, penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka pada Kamis (21/7) kemarin. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli akuntan publik atas kasus ini.

“Terhadap AA telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan penetapan tersangka tanggal 21 Juli 2022,” kata Leonard dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Dugaan korupsi ini katanya berupa penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka untuk pengadaan beras dan kekurangan hasil giling. Total kerugian negara terhadap penggelapan itu mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Leonard.

Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada Kamis (7/7) lalu. Sebelumnya, Kajati menjelaskan bahwa uang muka pengadaan beras dan hasil giling gabah tidak dipertanggungjawabkan dan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.

Uang muka untuk pengadaan itu pun belum digunakan. Padahal, mestinya itu dikembalikan selambat-lambatnya 15 hari.

“Diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum. Seharusnya dana yang tidak digunakan harus segera dikembalikan atau disetor ke divre atau sub divre selambat-lambatnya 15 hari kalender,” jelasnya. (Lb/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here