Kejati Banten: Proses Penyidikan Kasus Korupsi Di Bank Banten Terus Berjalan

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Dok. Istimewa

Serang, Liputanbanten.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan proses penyidikan atas dugaan korupsi di Bank Banten masih terus berjalan.

Penyidikan kasus ini terkait kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan pada 2017.

Kajati Leonard mengatakan, penyidikan terhadap perkara ini untuk mendukung restrukturisasi di bank milik Pemprov Banten. Upaya penyidikan dilakukan agar ada pengembalian kerugian negara secepatnya kepada daerah oleh para terduga nantinya.

Menurutnya, dugaan korupsi PT HNM atas kredit modal kerja dan kredit investasi ini nilainya cukup besar. Pengajuan kredit bahkan dilakukan dua kali oleh perusahaan itu untuk pembangunan tol.

“Singkatnya ini terjadi sekitar Mei 2017, di mana PT HNM mengajukan kredit sebesar Rp 39 miliar kredit pertama. Untuk apa? Untuk mendukung kegiatan pembiayaan proyek APBN yaitu jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang,” kata Leonard kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Rincian kredit pertama itu adalah kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan kredit investasi sebesar RP 24 miliar.

Pada Juni 2017, Bank Banten mengabulkan permohonan kredit PT HNM. Totalnya adalah Rp 30 miliar dengan rincian untuk modal kerja Rp 13 miliar dan investasi Rp 17 miliar.

Hasil penyelidikan, proses pengajuan kredit hingga disetujuinya kredit ternyata terdapat perbuatan melawan hukum. Ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan itu.

“Antara lain agunan tidak diserahkan seluruhnya, kemudian agunan tidak diikat dengan hak tanggungan kemudian pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HNM,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pembayaran pada kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilakukan melalui rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk pembayaran termin proyek.

Sehingga katanya bank tidak bisa melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.

“Hal ini melanggar syarat penandatangan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam memorandum analisis kredit dan terikat perjanjian kredit dan SOP yang berlaku sebagaimana kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle,” ungkapnya.

Lalu, pada November 2017, PT HNM kembali mengajukan kredit penambahan atau top up plafon senilai Rp 35 miliar. Padahal kewajiban cicilan kredit sebelumnya pada perusahaan ini belum dilakukan.

Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa kredit ke Bank Banten oleh perusahaan itu tidak sesuai peruntukan.

Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan pembelian alat berat malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang. Harusnya pembayaran itu menurut Kajati Leonard dibiayai dari pembiayaan modal kerja sama.

“Oleh karena agunan tidak dikuasai Bank Banten dan tidak diikat dengan hak tanggungan sehingga kredit menjadi macet yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan 65 miliar rupiah,” tegasnya.

Tim pidana khusus sendiri masih terus bekerja untuk mengungkap. Pendalaman terhadap saksi-saski masih dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi ini.

Penyidikan kasus ini diungkap pertama kali oleh Kajati Leonard pada Kamis (7/7) lalu. Penyidikan katanya untuk mendukung restrukturisasi Bank Banten yang saat ini digalangkan oleh Pj gubernur.

“Kenapa penyidikan, dalam rangka restrukturisasi,” ujar Kajati waktu itu. (Lb/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here