Korupsi Pengadaan Komputer Dindik Banten Diponis Bersalah

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Ilustrasi. (Fsb.cobwebinfo.com)

Serang, Liputanbanten.co.id – Terdakwa pada kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK untuk SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten dari pihak swasta dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Pihak swasta ini divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo, disebutkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) divonis penjara 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Perusahaan ini adalah pihak swasta yang memenangkan e-Katalog pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 2 bulan,” kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (22/8/2022).

Terdakwa kedua adalah Ucu Supriatna dari PT Cahaya Ahmar Mediateknologi (CAM). Ia divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ucu sendiri dalam pertimbangan majelis hakim adalah orang yang dihubungi terdakwa Sekretaris Dindikbud Pemprov Banten Ardius Prihantono atas arahan terdakwa Kepala Dindikbud Engkos Kosasih Samanhudi. Di sana, disebutkan bahwa Ucu yang akan menang dalam pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25,3 miliar.

Dilakukan dua pertemuan antara Ucu dan Ardius yaitu di hotel Le Dian dan Duren Jatohan di Serang. Di sana juga terdakwa Ucu menjanjikan alokasi 5 persen dari real cost anggaran komputer sebagai success fee.

Terdakwa Engkos dan Ardius sendiri divonis sama yaitu penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” ucap Slamet sebelum membacakan vonis untuk terdakwa Ucu.

Sementara, PT AXI sendiri adalah perusahaan pemenang paket melalui e-Katalog. Perusahaan ini juga yang memberikan spesifikasi teknis komputer melalui terdakwa Ucu.

Majelis hakim menilai bahwa, pengadaan komputer telah merugikan keuangan negara Rp 6,4 miliar. Penghitungan ini berbeda dengan hasil audit sebelumnya yaitu Rp 8,9 miliar. Majelis menilai audit belum memasukkan pengembalian berupa kekurangan mouse, keyboard dan pembelian lisensi.

Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Majelis memberikan waktu selama satu pekan untuk memberikan jawaban.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Mulyana. (Lb/dtc/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here