Kemenkum dan HAM RI: RUU KUHP Ditargetkan Rampung Tahun ini

Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Kemenkum HAM RI Sosialisasi RUU KUHP di Kampus Untirta/Dok. Liputanbanten.co.id

Serang, Liputanbanten.co.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Edward Omar Sharif Hiariej mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Untirta, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin, 26 September 2022.

Diantara materi yang dijelaskan yakni mengenai 14 isu krusial yakni tentang living law, pidana mati, penghinaan presiden, tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakaan orang, pengapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, pengapusan tindak pidana advokat curang, tindak pidana terhadap agama, tindak pidana penganiayaan hewan, tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, tindak pidana perzinaan.

Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, dari 14 tersebut ada yang sudah selesai dibahas. Bahkan poin tentang pengapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, dan pengapusan tindak pidana advokat curang, sudah dihapus.

Maka dari Kemenkum dan HAM RI menargetkan RUU KUHP bisa selesai pada tahun ini.”Target kita tahun ini,” ujar Edward. Lantaran dari 14 isu krusial sudah ada yang dibahas, maka tidak banyak lagi isu krusial yang perlu pembahasan.”Sudah kita peras, jadi sudah tidak banyak isu lagi yang di bahas,” tegasnya.

Kemenkum dan HAM RI tidak mau tergesah gesah dalam membahas RUU KUHP. Maka dari itu masukan dari publik terkait 14 isu krusial menjadi bahan perbaikan dalam RUU KUHP.

“Kita harus mendengarkan aspirasi publik terkait materi materi di RKUHP ini. Sehingga memang pembahasannya jangan tergesah gesah berlahan tapi pasti,” katanya. (Lb/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here